Pages

Ads 468x60px

Labels

Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Sabtu, 30 Juni 2018

Informasi Terbaru Ppdb Online 2018 Jenjang Sma/Smk Sulawesi Selatan



PENGUMUMAN :



BAGI ADIK- ADIK CALON SISWA YANG TELAH MENDAFTAR  BAIK DI Sekolah Menengah kejuruan MAUPUN DI SMA,  PENGUMUMAN KELULUSAN  PADA TANGGAL 4 JULI 2018,

PENDAFTARAN  UNTUK JALUR AKADEMIK Sekolah Menengah kejuruan DIUNDUR KE TANGGAL  9 -  12 JULI  2018

PENDAFTARAN UNTUK JALUR DOMISILI  Sekolah Menengan Atas DI UNDUR KE TANGGAL 9 -  12 JULI 2018

Jumat, 29 Juni 2018

Lowongan Kerja Pertamina (Lulusan Sma/Smk,D3,S1)

Job Vacancies

Click logo to see available vacancies..










PT. Pertamina - Fresh Graduates


PT Pertamina (Persero) memberi kesempatan insan-insan lulusan gres terbaik Indonesia untuk bergabung melalui kegiatan rekrutmen Fresh Graduates dengan latar belakang pendidikan SMA/SMK, Diploma dan Sarjana. Insan terbaik yang terpilih akan mendapat pendidikan dan disiapkan sebagai tenaga hebat dibidangnya serta menjadi pemimpin perusahaan dimasa yang akan datang.

Bimbingan Keahlian Juru Teknik (BKJT)

Bimbingan Mudah Ahli (BPA)


Bimbingan Keahlian Juru Teknik (BKJT)

PT Pertamina (Persero) memberi kesempatan insan-insan lulusan terbaik
SMA/SMK untuk bergabung melalui kegiatan rekrutmen BKJT (Bimbingan
Keahlian Juru Teknik). Insan terbaik yang terpilih akan mendapatkan 
pendidikan selama 6 bulan dan disiapkan sebagai tenaga operator yang ahli 
dan profesional dibidangnya.
  • Usia maksimal 22 tahun (per 31 Desember 2018)
  • Memiliki Ijazah SMA/SMK atau Ijazah Sementara/ Surat Keterangan Lulus 
  • untuk lulusan Tahun 2018.
  • Jurusan Sekolah Menengan Atas ialah IPA atau Jurusan Sekolah Menengah kejuruan ialah Teknik Kimia Industri, 
  • Teknik Mesin,Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Listrik, dan Teknik Instrumen.
  • Nilai rata-rata Ujian Nasional 6.0
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah operasi PT Pertamina (Persero)

Bimbingan Mudah Ahli (BPA)

PT Pertamina (Persero) memberi kesempatan insan-insan lulusan terbaik D3 
untuk bergabung melalui kegiatan rekrutmen BPA (Bimbingan Mudah Ahli).
Insan terbaik yang terpilih akan mendapatkan pendidikan selama 6 bulan 
dan disiapkan sebagai tenaga operator dan administrator yang hebat dan 
profesional dibidangnya.

  • Usia maksimal 25 tahun (per 31 Desember 2018)
  • Memiliki Ijazah D3 atau Ijazah Sementara/ Surat Keterangan Lulus untuk 
  • lulusan Tahun 2018.
  • Jurusan ialah Ekonomi, Manajemen, Pelayaran, Teknik Kimia, Teknik Mesin,
  •  Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Listrik, dan Teknik Informatika, 
  • Teknik Lingkungan, Teknik Arsitektur, Teknik Industri.
  • IPK minimal 2.75
  • Akreditasi Jurusan Minimal B
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah operasi PT Pertamina (Persero)



Secretary TO SVF
Description

PT Pertamina (Persero) memberi kesempatan insan-insan terbaik Indonesia
yang berpengalaman dan mempunyai keahlian tertentu untuk bergabung melalui 
program rekrutmen Experience Hire untuk mendukung peningkatan dan 
percepatan kinerja perusahaan secara berkesinambungan. Program 
rekrutmen Experience Hire dibagi dua yaitu sebagai pekerja waktu tidak 
tertentu dan pekerja waktu tertentu.

  • Usia maksimal 35 tahun (per 31 Desember 2018)
  • Memiliki Ijazah D3 atau S1
  • Pengalaman Min. 5 tahun sebagai Secretary/Personal Assistance







Selasa, 19 Juni 2018

Informasi Lengkap Seputar Ppdb Online Sul-Sel 2018

Selamat Datang di PPDB Online

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan






Ketentuan Umum

  1. Sekolah yaitu satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
  2. Calon peserta didik gres yaitu peserta didik SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, yang final pada Tahun Pelajaran 2017/2018 yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB;
  3. Sekolah tujuan yaitu sekolah yang menjadi sekolah pilihan calonpeserta didik baru;
  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu acara pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK;
  5. Sertfikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN yaitu surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu;
  6. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwapemegangnya telah lulus/tamat berguru dari satuan pendidikan;
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik gres pada jenjang Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
  8. PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas dan jenjang Sekolah Menengah kejuruan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019 memakai zona Kabupaten/Kota.
  9. PPDB berbasis zonasi hanya diterapkan pada jenjang SMA, sedangkan jenjang Sekolah Menengah kejuruan tidak berbasis zonasi.
  10. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui : Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Akademik, Jalur Prestasi dan Jalur Khusus;
  11. Situs PPDB Online 2018 Provinsi Sulawesi Selatan yaitu website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru pada laman e-Panrita dengan alamat http://epanrita.sulselprov.go.id/

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

A. Sekolah Menengah Atas (SMA)


  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Memiliki Ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Persyaratan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik gres yang berasal dari sekolah di luar negeri.
  5. Calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara ajaib yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Memiliki kemampuan baca tulis.

B. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


  1. Memiliki SHUN/SKHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian di sekolah pilihan.
  3. Persyaratan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik gres yang berasal dari sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik baru, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Memiliki kemampuan baca tulis

Jenjang Pendidikan Pilihan


Sekolah Menengah Atas (SMA)


Klik Daftar dibawah Jika menentukan SMA

 Daftar

Jalur Pendaftaran :

  • Domisili | Buka 02-07-2018, Tutup 07-07-2018Zonasi
  • Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
  • Akademik | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
  • Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
  • Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi



     Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Informasi Lengkap Seputar PPDB Online SUL-SEL 2018

    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)



    Klik Daftar dibawah Jika menentukan SMK

     Daftar 

    Jalur Pendaftaran :

    • Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
    • Akademik | Buka 02-07-2018, Tutup 09-07-2018Non Zonasi
    • Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
    • Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi



    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
    1. Untuk calon peserta didik gres dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
    2. Membawa bukti kepemilikan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH).
    3. Dalam hal calon peserta didik gres memperoleh Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
    4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diberikan berdasarkan hasil penilaian sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi.
    5. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking berdasarkan radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada NUN (Nilai Ujian Nasional) dengan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
    6. Jika tetap sama sebagaimana pada poin (3) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik gres yang mendaftar lebih awal.

    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
    1. Jalur seleksi calon peserta didik gres berdasarkan NUN (nilai Ujian Nasional dengan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
    2. Calon peserta didik gres yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mendapat perhiasan nilai sebanyak 20% (dua puluh) dan Calon peserta didik gres yang mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tidak diberi perhiasan nilai.
    3. Penambahan nilai juga diberikan berdasarkan bobot radius atau jarak kepada calon peserta didik gres yang mengikuti UNBK maupun UNKP.

    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
    1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik.
    2. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, KONI dan Lembaga atau Organisasi yang mempunyai induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Pusat. Prestasi dimaksud yaitu :
      a. Prestasi dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN).
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
      b. Prestasi dibidang seni:
      • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      c. Prestasi dibidang olahraga:
      • Gala Siswa.
      • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
      • Pekan Olahraga Daerah (PORDA)
      • Pekan Olahraga Nasional (PON)
      • ASIAN GAMES
      • SEA GAMES
      • Olimpiade, dan
      • Cabang olahraga yang menjadi even tetap KONI.
      d. Prestasi dibidang Keagamaan:
      • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
      • Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
      e. Prestasi di bidang Pramuka:
      • Jambore Nasional.

    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Khusus :
    1. Calon peserta didik gres yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali alasannya yaitu faktor petaka dan faktor tragedi sosial.
    2. Calon peserta didik gres yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
    3. Calon peserta didik gres yang berasal dari warga transmigrasi di Luwu Timur.
    4. Calon peserta didik gres yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan kiprah antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
    5. Bukti dokumen ditunjukkan dengan surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan kiprah antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
    6. Seleksi Jalur Khusus ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (UN) yang dijadikan sebagai dasar penentuan pemeringkatan/rangking.
    7. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking Nilai Ujian nasional (NUN), maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
    8. Jika tetap sama sebagaimana pada poin (7) maka diprioritaskan calon peserta didik gres yang mendaftar lebih awal





    Petunjuk Teknis  Pelaksanaan PPDB Online Jenjang Sekolah Menengan Atas , SMK, SLB Negeri 

    Prov. Sul-Sel Tahun Pelajaran 2018 / 2019





    link resmi pada dikala dimulai pendaftaran  : http://epanrita.sulselprov.go.id

    link demo... : disdik.sulselprov.go.id/ppdb1/backoffice


    Contact Us

    J. Perintis Kemerekaan KM. 10, Makassar, 90254
    disdik@sulselprov.go.id
    (0411) 586091
    disdik.sulselprov.go.id



    Senin, 18 Juni 2018

    Informasi Penetapan Penerima Dan Pendaftaran Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018





     Pengumuman penetapan penerima dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu biar menunggu pengumuman kuota tahap 2. Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini


    Peserta Tahap I

    Guru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2018 menunggu informasi lebih lanjut dari perguruan tinggi penyelenggara terkait cara dan agenda pelaksanaan daring. Pemberitahuan dari perguruan tinggi dijadwalkan tanggal 31 Mei - 8 Juni 2018.
    Format Al dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada ketika lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara PPG pada 20-23 Agustus atau agenda yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
    Informasi selangkapnya bagi penerima tahap I silahkan unduh di sini
    Konfirmasi Kesediaan ketika ini disediakan bagi Peserta tahap 1 yang belum melaksanakan cetak dokumen

    Tautan Informasi


    A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan

    Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan manajemen sebanyak 25.650 org mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan penerima dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut. 
    1.      Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
    2.      Jumlah rombongan mencar ilmu per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan. 
    3.      Jumlah mahasiswa per rombongan mencar ilmu minimal 15 orang dan maksimal 30 orang. 
    Guru yang ditetapkan sebagai penerima final sehabis proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang sanggup menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon penerima PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri. 
    Jumlah target PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK yaitu 20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemda yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan target sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total target PPG Dalam Jabatan yaitu 20.870 orang. 
    Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan menurut urutan prioritas sebagai berikut: 
    a.      guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
    b.      guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); 
    c.      guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800); 
    d.      guru produkif di SMK;  
    e.      Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik. 
    Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini alasannya jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah penerima PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833), Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).
    Informasi hasil penetapan penerima PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya sanggup dilihat di laman sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP sanggup melihat hasil penetapan untuk daerahnya melalui operator masing-masing. 

    B. Pembiayaan

    Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya langsung (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya langsung lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya langsung menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat santunan biaya hidup dari Pemerintah Pusat. 

    C. Registrasi

    Seluruh guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran simpulan sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini yaitu untuk memastikan bahwa seluruh penerima PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. 
    Guru yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.  Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
    Tahapan pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut. 

    1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan

    Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi: a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan; 
    b.     alur registrasi; 
    c.      biaya PPG Dalam Jabatan; dan
    d.     pengisian identitas diri dan pakta integritas.

    2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi 

    Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon penerima wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
    a.      Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi. 
    b.      Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman biar sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
    c.      Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan penerima yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri. 
    d.      Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran simpulan sebagai penerima PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. 

    3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas

    Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapat mandat atau kepala sekolah jikalau lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000. 
    Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

    4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah 

    Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan. 

    D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 

    PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut. 

    No
    Kegiatan
    Tahap 1
    Tahap 2
    1
    Pengumuman penetapan calon penerima PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi
    18 Mei 2018
    25 Juni 2018
    2
    Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
    18-22 Mei 2018
    25-29 Juni 2018
    3
    Peserta Final 
    23 Mei 2018
    30 Juni 2018
    4
    Pengiriman Berkas ke LPTK oleh LPMP
    24-26 Mei 2018
    30 Juni-3 Juli 2018
    5
    Verifikasi keabsahan Ijasah
    24-28 Mei 2018
    3-7 Juli 2018
    6
    Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan



    a. Daring
    31 Mei-
    18 Agustus
    2 Juli-
    21 September

    b. Lapor Diri
    20-23 Agustus
    24-26 September

    c. Orientasi
    24-25 Agustus
    27-28 September

    d. Workshop
    27 Agustus-
    29 September
    1  Oktober-
    2  November

    e. PPL
    1-20 Oktober
    5-23 November

    f.     Uji Kinerja
    17-20 Oktober
    20-23 November

    g. Uji Pengetahuan
    27-28 Oktober
    1-2 Desember



    Informasi terkait dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana telah disepakati dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai berikut.
    1.       Sistem pembelajaran PPG  Dalam Jabatan melalui moda Hybrid Learning  dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran: 
      a.        Pembelajaran melalui daring selama 12 ahad melalui virtual class (e-learning) untuk pendalaman bahan bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring Guru tidak meninggalkan kiprah mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas darlng sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak sanggup melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.
      b.       Pembelajaran melalui tatap muka selama 5 (lima) ahad di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan untuk menyusun perangkat pembelajaran dan anjuran penelitian tindakan kelas.
      c.        Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) ahad di sekolah yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

    Untuk abjad b dan c di atas, guru harus meniggalkan kiprah mengajar. Setelah menuntaskan 3 (tiga) tahapan pembelajaran, guru mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) dengan memakai standar nasional.

    2.       Guru yang sudah melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2018 menunggu informasi lebih lanjut dari perguruan tinggi penyelenggara terkait tata cara dan agenda pelaksanaan pembelajaran daring.

    3.       Jadwal pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan tahap 1 Tahun 2018 ditetapkan:

    a.        Pemberitahuan dari perguruan tinggi                         : 31 Mei – 8 Juni 2018
    b.       Pembelajaran daring                                                   : 31 Mei – 18 Agustus 2018
    c.        Lapor diri (bagi yang telah menyelesaikan                : 20 -23 Agustus 2018 pembelajaran daring)
    d.       Orientasi awal perkuliahan PPG                                 : 24 – 25 Agustus 2018
    e.        Pelaksanaan pembelajaran tatap muka                       : 27 Agustus –29 September 2018
    f.        Pelaksanaan PPL                                                        : 1 – 20 Oktober 2018
    g.       UKMPPG-Uji kinerja                                                 : 17 – 20 Oktober 2018
    h.       UKMPPG-Uji pengetahuan                                        : 27 – 28 Oktober 2018
    4.        Format A1 dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada  saat lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai agenda di atas atau agenda yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

    jangan pusing liat blog ini..!!!